Cara Daftar Bantuan UMKM
Cara Daftar Bantuan UMKM

Ketahuilah Cara Daftar Bantuan UMKM, Cara Cek, dan Manfaatnya

Belakangan ini pemerintah mengeluarkan banyak sekali program yang ditujukan untuk mendukung seluruh masyarakat Indonesia. Salah satunya dalam bidang perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk bantuan untuk pelaku UMKM. Apakah bantuan UMKM yang dimaksud tersebut? Bagaimanakah cara daftar bantuan UMKM yang diterima? Simak pembahasannya.

Apa itu Bantuan UMKM?

Banyak langkah yang diambil pemerintah untuk mendukung kestabilan ekonomi negara serta ekonomi masyarakat. Upaya pemerintah yang kini sedang digalakkan adalah dengan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan untuk mendukung berjalannya Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah yang dijalankan oleh masyarakat Indonesia.

Bantuan ini juga dianggap seperti upaya mendobrak tingkat ekonomi masyarakat. Terlebih lagi saat ini ekonomi negara dan masyarakat sedang mengalami keterpurukan sebagai dampak dari pandemi berkepanjangan. Karenanya, bagi para pelaku UMKM, bantuan ini patut untuk didapatkan. Pelaku UMKM juga harus mengetahui cara daftar bantuan UMKM.

Program bantuan ini dikenal dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM. Targetnya sendiri adalah 12 juta UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Pelaku UMKM yang terdaftar pada bantuan ini akan bisa mendapatkan BPUM sebesar 1.2 juta. Bantuan ini akan diserahkan secara langsung kepada setiap masyarakat pemilik dan pelaku UMKM. 

Langkah Cara Daftar Bantuan UMKM

Untuk bisa menjadi penerima bantuan UMKM, maka harus dilakukan pendaftaran penerima BPUM. Pendaftaran bantuan UMKM ini dilakukan oleh perseorangan, namun atas nama usaha. Mendaftar bantuan UMKM bisa dilakukan dari bank mitra yang ditunjuk langsung. Berikut ini langkah cara daftar bantuan UMKM yang bisa dilakukan:

1. Mempersiapkan Seluruh Kelengkapan yang Diminta

Sebelum mulai mendaftarkan UMKM pada program bantuan yang dimunculkan pemerintah, sebaiknya pelaku UMKM mencari tahu persyaratannya terlebih dahulu. Hal ini ditujukan agar pelaku UMKM bisa mempersiapkan kelengkapannya terlebih dahulu. Setelah itu, barulah pelaku UMKM memulai pendaftaran dengan kelengkapan yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.

2. Melakukan Pendaftaran Secara Online

Kini, pendaftaran BPUM bisa dilakukan secara online. Pendaftaran BPUM bisa dilakukan melalui situs web yang sama dengan website pengecekan. Biasanya setelah selesai mengecek dan dinyatakan tidak terdaftar, situs web akan memberikan tautan untuk mendaftar bantuan UMKM. Pelaku UMKM bisa langsung masuk dari tautan yang diberikan.

3. Mengisi Kelengkapan Data yang Diminta

Selanjutnya adalah pelaku UMKM akan diarahkan ke formulir pendaftaran. Pendaftar wajib mengisi formulir tersebut dengan lengkap. Semua kelengkapan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya akan dimasukkan pula pada bagian ini. Pastikan untuk memasukkan data dengan benar agar proses pendaftaran tidak terkendala.

4. Memasukkan Kode Verifikasi dan Nomor Referensi

Setelah melengkapi formulir dan kelengkapan yang diminta, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi. Laman pendaftaran akan menginformasikan bahwa akan mengirimkan kode verifikasi. Pendaftar juga akan disajikan kolom untuk mengisikan kode verifikasi. Setelah tahapan ini selesai, pelaku UMKM akan dinyatakan terdaftar beserta informasi pencairan BPUM yang harus dilakukan.

5. Datang ke Bank yang Ditentukan untuk Pencairan

Yang terakhir adalah mendatangi bank yang diinformasikan sebelumnya. Saat datang, bawa semua kelengkapan persyaratan yang sebelumnya telah diminta. Hal ini bertujuan untuk melakukan daftar ulang. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah pastikan untuk datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya agar tidak dianggap tidak hadir.

Langkah Cara Cek Bantuan UMKM

Setelah selesai melakukan cara daftar bantuan UMKM biasanya pelaku UMKM harus pergi ke bank mitra yang ditunjuk langsung. Untuk bisa mencairkan dana bantuan UMKM, pelaku UMKM harus dinyatakan terdaftar pada daftar penerima bantuan UMKM. Karenanya, cara berikut ini bisa digunakan untuk mengecek bantuan UMKM yang diterima.

  • Mengakses laman resmi bantuan UMKM. Cara mengecek bantuan UMKM dimulai dari mengakses laman resmi bantuan UMKM. Laman tersebut adalah eform.bri.co.id/bpum. Pengecekan dilakukan pada laman resmi BRI yang memang disediakan untuk program BPUM. Dalam hal ini, BRI menjadi partner resmi pemerintah dalam melancarkan program bantuan untuk masyarakat pelaku UMKM ini.
  • Memasukkan nomor identitas yang diminta. Setelah berhasil masuk dalam laman resmi untuk program BPUM, situs web akan langsung terbuka pada halaman utama. Pada halaman tersebut terdapat kolom pengecekan BPUM. Pelaku UMKM harus memasukkan NIK yang dimiliki untuk bisa mengecek BPUM nya. Pastikan nomor induk kewarganegaraan yang dimasukkan sudah sesuai dengan KTP dan KK.
  • Melakukan verifikasi identitas. Setelah memasukkan nomor identitas, lakukan verifikasi. Pada bagian bawah halaman akan terdapat opsi ‘Proses Inquiry’ yang harus di klik. Setelahnya, kode verifikasi akan dikirimkan. Masukkan kode verifikasi yang diterima lalu lakukan verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, pelaku UMKM akan mengetahui status penerimaan bantuan UMKM ini.

Syarat Daftar Bantuan UMKM

Untuk bisa mendaftar pada BPUM ini tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Karenanya, sebelum mendaftar, sebaiknya pelaku UMKM melengkapi persyaratan yang akan diminta untuk pendaftaran terlebih dahulu. Persyaratan yang akan diperlukan dan harus dilengkapi untuk pendaftaran BPUM akan dijelaskan berikut ini:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

Syarat yang pertama adalah, tentunya pelaku UMKM wajib merupakan Warga Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan memang program ini dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk masyarakat Indonesia. Maka dari itu, penerimanya juga harus merupakan WNI. Hal ini bisa dibuktikan dengan penyerahan KTP serta KK yang akan menjadi bukti bahwa pelaksana UMKM adalah WNI.

2. Bukan Merupakan Pegawai Negeri

Yang kedua, pelaksana UMKM bukan merupakan pegawai negeri. Hal ini dikarenakan pegawai negeri telah mendapatkan tunjangan penuh dari negara. Maka dari itu, pegawai negeri menjadi syarat pengecualian untuk mendapatkan bantuan UMKM.

3. Tidak Pernah atau Sedang Menerima Bantuan Negara yang Lain

Selanjutnya, bantuan UMKM ini hanya diberikan satu kali seumur hidup. Karenanya, untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini, pelaku UMKM harus merupakan pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa sebelumnya. Selain itu, pelaku UMKM juga tidak sedang mengajukan KUR karena KUR juga merupakan bantuan usaha dari pemerintah.

4. Memiliki UMKM 

Satu yang pasti adalah pengaju memiliki UMKM. Tentu saja karena bantuan ini memang diperuntukkan untuk UMKM. Maka, kepemilikan UMKM akan diminta pula. Pengajuan bantuan ini akan diminta melampirkan izin usaha dan bukti keberadaan UMKM yang dijalankan.

5. Menyertakan Semua Kelengkapan

Yang terakhir, pelaku UMKM wajib memenuhi semua kelengkapan yang akan diminta. Untuk pengajuan ini, pelaku UMKM wajib menyiapkan KTP dan KK untuk membuktikan identitas diri serta bukti kewarganegaraan. Disamping itu, perlu dipersiapkan bukti izin usaha beserta gambarnya sebagai bukti bahwa UMKM yang didaftarkan benar-benar ada.

Program bantuan UMKM yang dimunculkan oleh pemerintah ini bisa menjadi salah satu faktor pendukung bangkitnya UMKM masyarakat Indonesia. Karenanya, setelah mengetahui cara daftar bantuan UMKM serta cara mengeceknya, pelaku UMKM tidak perlu ragu lagi untuk mendaftarkan usahanya pada bantuan ini.

https://ctdip-uat.who.int/ Kunjungi Link Nonton Film gartis INDOXXI, tersedia movie terbaru dunia21 lk21, ganool yang bisa anda totonton secara gratis.