Dampak dari Covid-19 yang masuk ke Indonesia sejak 2020 lalu memang memberikan efek negatif pada berbagai aspek kehidupan manusia. Hal ini bahkan menjadi permasalahan yang cukup merugikan dalam sektor ekonomi. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian masyarakat Indonesia mulai mencari cara daftar UMKM untuk memulihkan perekonomian yang minus.
Program ini sendiri menjadi salah satu program yang dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkendala Covid-19 dalam menjalankan usaha. Lalu, bagaimana sih cara untuk bisa mendaftarkan UMKM dalam program ini? Simak ulasannya berikut:
Sekilas Tentang Program Bantuan UMKM
Program UMKM yang mulai diberlakukan sejak 2021 lalu memang menjadi angin segar bagi para pemilik usaha mikro, menengah maupun usaha kecil ini. Adanya program ini diberlakukan dalam tujuan memberikan bantuan tunai kepada pelaku UMKM.
Melalui program ini juga nantinya diharapkan pelaku UMKM bisa kembali bangkit untuk mengelola usaha yang sempat mandek karena terkendala virus corona. Hal inilah kemudian yang membuat pemerintah juga berusaha memudahkan cara daftar UMKM bagi masyarakat.
Pembagian dana yang dilakukan secara merata kepada pelaku UMKM juga selalu diusahakan dengan baik dengan cara satu kali pemberian bantuan. Nilai dari bantuan untuk UMKM ini sendiri berkisar antara 1,2 juta untuk satu jenis usaha UMKM yang dimiliki dalam satu KK.
Tentunya untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah ini, masyarakat yang berkepentingan haruslah mencari tahu terlebih dahulu persyaratan yang diberlakukan. Barulah kemudian melengkapi persyaratan dan mengajukan bantuan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Cara untuk mendaftar UMKM ini sendiri juga kabarnya telah dipermudah dengan adanya sistem online. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses pendaftaran tanpa perlu melakukan antri untuk dapat mendaftarkan data diri dan usaha yang dimiliki.
Namun, dalam hal ini bagi pelaku UMKM yang merasa kesulitan dan membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan UMKM maka, bisa melakukan pendaftaran secara offline. Nantinya akan ada panduan dari pihak terkait untuk membantu proses pendaftaran UMKM.
Menilik Persyaratan Mendaftar UMKM
Tentunya sebelum mengetahui cara daftar UMKM, mengetahui persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi untuk mengajukan bantuan UMKM adalah hal yang perlu dilakukan. Pada persyaratan yang diperlukan ini nantinya akan ada 2 jenis pembagian.
Persyaratan ini sendiri digunakan untuk mendaftarkan usaha melalui sistem online maupun offline. Nah, lalu apa saja sih persyaratan yang perlu dilengkapi supaya pengajuan bantuan UMKM dapat diterima? Berikut ulasan lengkapnya:
1. Pemenuhan Persyaratan Umum
Jenis persyaratan pertama yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan bantuan UMKM adalah persyaratan umum. Pada jenis persyaratan ini nantinya pelaku UMKM diharuskan memenuhi beberapa hal sebagai berikut:
- Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri serta bukan termasuk dalam seseorang yang bekerja di BUMN maupun BUMD.
- Tercatat sebagai WNI.
- Memiliki surat usulan usaha mikro BPUM yang didapatkan dari dinas UKM setempat.
- Tidak memiliki daftar pinjaman dari bank maupun KUR.
2. Pemenuhan Persyaratan Dokumen
Persyaratan berikutnya yang perlu dipenuhi adalah dokumen pendukung yang akan menjadi pemenuhan identitas atas pengajuan bantuan UMKM. Nah, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan program bantuan UMKM:
Memberikan lampiran Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP.
- Melengkapi lampiran NIB atau Nomor Induk Berusaha.
- Memberikan bukti foto dari usaha UMKM yang dimiliki.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha beserta surat Izin Usaha Mikro dan Kecil.
- Memberikan lampiran SPTJM dari dinas setempat.
Mendaftar UMKM
Bagi pelaku UMKM yang sudah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan maka, mengetahui cara daftar UMKM tentu menjadi hal yang ingin diketahui selanjutnya. Pada tahap pendaftarannya sendiri, pemerintah memberikan dua opsi untuk pelaku UMKM.
Pendaftaran secara online beserta offline yang tentunya bisa dilakukan dengan mudah oleh pelaku UMKM. Nantinya juga akan ada panduan dari pihak yang berkepentingan untuk melancarkan pengajuan UMKM. Nah, lalu bagaimana cara mendaftar UMKM baik online maupun offline? Berikut ulasannya:
1. Cara Mendaftar UMKM Secara Offline
Pada opsi pertama yang bisa dilakukan oleh pelaku UMKM bisa memilih melakukan pendaftaran secara offline. Hal ini bisa dipilih apabila memang pelaku UMKM merasa kesulitan bila harus mendaftar sendiri melalui sistem online.
Nantinya pada sistem offline ini, pelaku UMKM juga akan mendapatkan bantuan dari pihak terkait dalam proses pendaftaran. Nah, lalu bagaimana caranya? Mari simak ulasan lengkapnya dibawah ini:
- Persiapkan terlebih dahulu semua persyaratan yang diperlukan. Mulai dari KK, KTP, SKU serta NIB.
- Apabila persyaratan sudah lengkap maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi langsung kantor Koperasi atau Kantor Dinas UKM di daerah setempat.
- Nantinya pelaku UMKM akan diberikan formulir pendaftaran yang harus diisikan dengan lengkap dan sesuai dengan keterangan yang sebenarnya.
- Apabila proses pengisian formulir telah selesai dan diberikan pada pihak terkait maka, nantinya pengajuan akan dievaluasi oleh dinas terkait pada tingkat kabupaten, provinsi serta pusat.
- Nantinya penetapan penerimaan bantuan UMKM ini akan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi serta UKM.
- Apabila nantinya pengajuan disetujui maka, pelaku UMKM akan mendapatkan pesan pemberitahuan dari pusat melalui SMS.
- Bagi pelaku UMKM yang telah mendapatkan bantuan maka, bisa mencairkan dana yang telah diberikan melalui bank yang telah diinfokan.
2. Cara Mendaftar UMKM Secara Online
Seperti yang sempat dibahas sebelumnya bahwa cara daftar UMKM ini juga telah diberlakukan secara online. Sistem ini diberlakukan untuk memudahkan masyarakat mendaftar secara mandiri tanpa perlu mendaftar ke dinas terkait.
Tentunya untuk dapat melakukan pendaftaran secara online ini, pelaku UMKM juga harus melengkapi persyaratan yang ditentukan terlebih dahulu. Nah, lalu bagaimana cara supaya bisa mendaftarkan usaha untuk mendapatkan bantuan UMKM secara online? Berikut ulasanya:
- Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs OSS melalui peramban di perangkat lunak.
- Silakan mendaftar terlebih dahulu bila belum memiliki akun di OSS. Apabila sudah memiliki akun maka, pelaku UMKM bisa langsung login menggunakan akun yang aktif.
- Langkah berikutnya silahkan klik menu berusaha dan pilih menu perseorangan.
- Tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran NIB sesuai dengan usaha yang dimiliki.
- Silahkan isikan data secara lengkap dan tepat kemudian klik menu simpan apabila data sudah terisi semua dengan benar.
- Klik menu lanjutkan dan kembali isikan data usaha sesuai dengan keadaan sebenarnya.
- Silakan periksa terlebih dahulu data yang telah di submit sebelumnya untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah.
- Tahap berikutnya centang pada menu disclaimer dan pilih menu proses NIB.
- Nantinya secara otomatis data dari UMKM akan diproses oleh sistem untuk ditinjau dan didaftarkan.
Nah, itulah tadi sekilas tentang cara daftar UMKM yang bisa dilakukan secara offline maupun online. Tentunya sebelum melakukan pendaftaran usaha ini dan mendapatkan persetujuan untuk bantuan UMKM, pelaku usaha haruslah terlebih dahulu melengkapi persyaratan. Kelengkapan persyaratan ini nantinya akan digunakan sebagai data peninjauan atas bisnis UMKM yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Daftar Isi